Dalam Islam duduk perkara hutang menerima perhatian yang sangat penting. Orang yang berhutang wajib berusaha untuk membayar dan melunasi hutangnya. Kalau hingga meninggal dunia ia tidak membayar hutangnya, khawatir kondisinya menyerupai yang disebutkan oleh Nabi saw, “Nyawa (ruh) mukmin bergantung akhir hutangnya sebelum dilunasi.” (HR Ahmad dan ash-habus sunan). Bahkan Rasul saw bersabda, “Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim).
Hadist-hadist di atas menurut para ulama berlaku bagi orang yang bergotong-royong bisa dan punya harta tetapi tidak ada niat melunasi. Sementara bagi yang memang tidak punya harta dan tidak punya kemampuan untuk melunasi, padahal ia ingin melunasi, maka Tuhan yang akan melunaskan baginya menyerupai disebutkan dalam Shahih Bukhari.
Jika kembali kepada hadits pertama bahwa ruh mukmin bergantung dengan hutangnya sebelum dilunasi berarti ia gres bebas dari kondisi yang tidak terang itu bila hutangnya dilunasi. Karena itu yang seharusnya dilakukan setelah jenazah yang punya hutang itu meninggal yaitu membayarkan hutangnya lewat harta yang ditinggalkan sebelum dibagikan kepada mahir waris. (QS an-Nisa: 11). Atau bila tidak harta peninggalan, bisa pula dilunasi oleh mahir waris atau keluarganya. Bahkan bisa dilunasi oleh teman atau saudaranya yang lain.
Dalam kondisi keluarga atau sahabatnya tidak ada yang bisa membayarkan hutang mayit, hendaknya mereka meminta kerelaan pihak pemberi hutang untuk membebaskan si jenazah dari hutangnya tersebut. Dan jika pihak pemberi hutang, baik diminta maupun tidak diminta, telah membebaskannya dari jerat hutang tadi atau mengikhlaskannya, maka hal itu akan menjadi amal kebaikan yang sangat besar bagi pemberi hutang dan bisa membuat ruh jenazah tidak lagi bergantung.
Dari; ukhtiindonesia

0 Response to "Beginilah Ruh Seorang Mukmin Bergantung Bila Hutang Belum Terlunasi"
Posting Komentar