Bersedekah Tanpa Seizin Suami Beginilah Hukumnya



Seorang istri yakni tanggung jawab suami, juga menerima nafkah serta mengelola harta suaminya secara amanah. Termasuk dalam perkara ini yakni dikala seorang istri berinfak dari harta suaminya, hendaklah beliau izin terlebih dahulu. Berdasarkan dalil yang diriwayatkan dari Abu Umamah Al-Bahili r.a., beliau berkata saya mendengar Rasulullah Saw. berkhutbah pada Haji Wada’. Beliau bersabda, “Seorang istri tidak diperkenankan menafkahkan sesuatu yang ada dirumah suaminya kecuali dengan seizinnya.” Seseorang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan makanan?” Beliau menjawab, “Makanan merupakan harta kita paling utama” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Namun, ada juga pendapat yang membolehkan berinfak tanpa harus izin suami asal bukan barang berharga, dan diyakini tidak menyebabkan konflik dikemudian hari, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Jika seorang perempuan menafkahkan sebagian makanan yang ada dirumahnya, yang tidak akan menyebabkan masalah, beliau memperoleh pahala atas sedekahnya, suami memperoleh pahala atas usahanya, dan penjaga rumah juga mendapat pahala yang sama. Sebagian mereka tidak mengurangi sedikit pun pahala sebagian yang lain” (HR Bukhari dan Muslim).

Pendapat diatas berbeda jikalau istri memiliki harta eksklusif yang beliau dapat sewaktu bekerja atau mendapat warisan dari keluarga, misalnya tidak diwajibkan harus meminta izin suami. Menurut Ibnu Al-Arabi, “Para ulama zaman dulu berbeda pendapat mengenai perempuan yang menyedekahkan harta yang ada dirumah suaminya. Sebagian membolehkan bila yang disedekahkan bukan barang berharga sehingga ketiadaannya tidak mengurangi sesuatu dirumah. Sebagian lain mensyaratkan adanya izin suami, Walaupun tidak terperinci, sebagaimana pendapat Bukhari. Selanjutnya, para ulama bersepakat mengenai persyaratan bahwa sedekah yang diberikan tidak menyebabkan problem dalam rumah tangga.”

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bersedekah Tanpa Seizin Suami Beginilah Hukumnya"

Posting Komentar