Hukum Jual Beli Boneka Untuk Perempuan Dewasa

Harian Islami

Banyak perempuan menyukai boneka baik itu bawah umur maupun perempuan dewasa. Berbagai jenis boneka pun banyak dijual di pasaran dengan aneka macam bentuk diantaranya bentuk beruang. Lalu bagaimana hukum jual beli boneka berbentuk beruang ini? Bolehkah jikalau yang memainkan boneka itu yakni perempuan arif balig cukup akal bukan anak-anak?

Berikut balasan dari KH. Muhammad Shiddiq al-Jawi:

Para ulama ibarat Imam Ibnu al-Arabi, Imam Nawawi, dan Imam Qasthalani meriwayatkan adanya janji (ijma’) ulama mengenai keharaman membuat gambar/patung dari makhluk bernyawa. (Ali Ahmad Thahthawi, Hukmu at-Tashwir min Manzhur Islami, hal. 12). Dalilnya antara lain sabda Nabi SAW,”Barangsiapa membuat gambar/patung (shurah) akan disiksa oleh Yang Mahakuasa pada Hari Kiamat sampai beliau meniupkan nyawa ke dalam gambar/patung itu, padahal beliau tak akan bisa meniupkannya.” (HR Bukhari). Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan hadis ini mengandung arti umum, yaitu haram membuat gambar/patung dari makhluk bernyawa bagaimanapun bentuknya, baik punya bayangan atau tidak, baik bentuknya utuh yang bisa hidup, atau tak utuh yang tak bisa hidup. (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/352).

Gambar/patung ini tak hanya haram dibuat, namun juga haram dijualbelikan, sesuai kaidah fiqih : Kullu maa hurrima ‘ala al-‘ibad fa-bai’uhu haram (Setiap sesuatu yang diharamkan atas hamba, menjual-belikannya haram). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid, 2/288).

Namun ada perkecualian untuk boneka bagi bawah umur (al-lu’ab/ad-duma lil athfal), berdasarkan hadis-hadis sahih. Aisyah RA meriwayatkan,”Dulu saya pernah bermain boneka berbentuk anak perempuan (al-banat) di sisi Nabi SAW.” (HR Bukhari dan Muslim). Rabi’ binti Mu’awwadz RA meriwayatkan, “Kami dulu menyuruh bawah umur kami berpuasa, maka kami buatkan mereka boneka dari bulu. Jika seorang dari mereka menangis minta makan, kami berikan boneka itu kepadanya sampai tiba waktu berbuka.” (HR Bukhari dan Muslim). (Taqiyuddin An-Nabhani, ibid, 2/357; Muqbil bin Hadi al-Wadi’i,Hukmu Tashwir Dzawat al-Arwah, hal.59; Yusuf Qaradhawi, al-Halal wal Haram fi al-Islam, hal. 94).

Dalil-dalil ini memperlihatkan bolehnya membuat boneka untuk anak-anak, alasannya yakni dalam hadis Rabi’ binti Mu’awwadz RA terdapat lafal “maka kami buatkan mereka boneka” (fa–naj’alu al-lu’bah lahum). Dari sini dapat disimpulkan, boneka untuk bawah umur boleh dijualbelikan, alasannya yakni segala sesuatu yang boleh dibuat berarti boleh dijualbelikan. Maka boneka berbentuk beruang yang ditanyakan, menurut kami boleh dijualbelikan.

Jika boneka dimanfaatkan untuk perempuan dewasa, ada khilafiyah. Sebagian ulama ibarat Syekh Abdul Aziz bin Baz menyatakan itu tidak boleh, karena boneka itu khusus untuk anak perempuan. Namun ada yang membolehkan, ibarat Imam Nasa`i yang membolehkan seorang suami membeli boneka untuk isterinya. (Ali Ahmad Thahthawi, ibid, hal. 180).

Menurut kami, pendapat yang rajih (kuat) yakni yang membolehkan. Sebab hadis Nabi SAW yang membolehkan boneka tidak merinci boneka hanya boleh untuk anak-anak. Tak adanya rincian ini memperlihatkan keumuman hadis, yaitu boneka boleh untuk bawah umur dan juga orang dewasa. Kaidah ushul fiqihnya : Tarku al-istifshal fi hikayah al-ahwal ma’a qiyam al-ihtimal yanzilu manzilah al-umum fi al-maqal. (Tidak adanya rincian hukum pada suatu masalah/kondisi, padahal ada kemungkinan hukum lain, sama kedudukannya dengan pernyataan yang bersifat umum). (M. Said Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 2/282; Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, 1/274; M. Sulaiman al-Asyqar, Af’al Ar-Rasul wa Dalalatuha ‘ala al-Ahkam al-Syar’iyah, 2/80; Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 126). Wallahu a’lam.

(fauziya/muslimahzone.com)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Jual Beli Boneka Untuk Perempuan Dewasa"

Posting Komentar