Dahulu pada masa jahiliyah para suami dikala marah kepada istrinya sebagian mereka bersumpah untuk tidak menjimai’ istrinya (berhubungan suami istri) selama setahun, dua tahun atau selama-lamanya. Sehingga pada masa itu sang istri statusnya terkatung-katung, suaminya tidak menggaulinya sehingga sang istri tidak bisa mencicipi kenikmatan dan tidak tertunaikan haknya dalam ijab kabul dan juga tidak dicerai sehingga bisa menikah lagi dengan laki-laki yang lain. Oleh alasannya ialah itulah syariat islam datang untuk menghilangkan kedzaliman yang menimpa istri dari suami yang melaksanakan ilaa’. Dengan menjelaskan dan menetapkan hukum-hukum yang terkait dengan ilaa’
Pembahasan Pertama: Tentang pengertian ilaa’ beserta dalilnya
Pengertian Ilaa’ menurut bahasa berasal dari آلى إيلاء menyerupai آتى إيتاء yang artinya seseorang bersumpah.
Menurut istilah seorang suami bersumpah dengan nama Tuhan atau dengan sifat dari sifat Tuhan –sedangkan beliau (suami) bisa untuk melaksanakan menggauli istrinya- untuk tidak menggauli istrinya di kemaluannya selamanya atau lebih dari empat bulan. (Fiqih Muyyasar : 310)
Dalilnya ialah firman Tuhan Ta’aala
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيم وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian kalau mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Tuhan Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kalau mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Tuhan Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah : 226-227)
Pembahasan Kedua : Hukum seorang suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya
Hukum seorang suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya tidak lepas dari tiga keadaaan.
Keadaan Pertama: Suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya (tidak melaksanakan relasi suami istri dengan istrinya) kurang dari empat bulan. Maka suami yang melaksanakan hal ini tidak terhitung sebagai suami yang telah mengilaa’ istrinya menurut janji ulama. Ia boleh memenuhi sumpahnya dan tidak ada kewajiaban apa-apa atasnya dalam hal ini. Atau beliau boleh menarik sumpahnya dan beliau mempunyai kewajiaban membayar kafarah sumpah.
Keadaan kedua: Suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama-lamanya atau lebih dari empat bulan, dengan tujuan memudharatkan istrinya. Para ulama sepakat hal ini ialah ilaa’.
Keadaan ketiga: Suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama empat bulan, wacana hal ini para ulama berselisih pendapat wacana hukumnya. Sebagian ulama berpendapat hal tersebut tidak termasuk ilaa’, dan ini pendapatnya lebih banyak didominasi ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan insya Tuhan ini pendapat yang rajih. Dan sebagian yang lain mengatakan hal tersebut termasuk ilaa’. Dan ini pendapatnya ulama dari kalangan Hanafiyyah.
Pembahasan Ketiga : Syarat sah dikatakan Ilaa’
Dari seorang suami yang bisa menggauli istri dan tidak sah ilaa’ dari seorang suami yang tidak bisa menggauli istrinya di karenakan sakit yang tidak diperlukan kesembuhannya, atau alasannya ialah lumpuh atau alasannya ialah mengalami impoten yang menyeluruh.
Bersumpah dengan nama Tuhan atau sifat dari sifat Tuhan tidak dengan talak (cerai) atau tidak dengan i’tiq (pembebasan budak) atau tidak dengan nadzar.
Bersumpah untuk tidak menggauli istri selama lebih dari empat bulan
Bersumpah untuk tidak menggauli istrinya pada kemaluannya, kalau seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya pada duburnya (anus) maka bukanlah dikatakan telah mengilaa’. Dikarenakan beliau tidak meninggalkan untuk bekerjasama suami istri yang wajib.
Yaitu seorang istri yang dimungkinkan untuk di jima’i, adapun seorang istri yang tidak bisa digauli menyerupai tertutup kemaluannya atau seorang istri yang ada sesuatu dikemaluannya (seperti ada tulangnya -ed) sehingga menghalangi suami melaksanakan relasi suami istri. maka tidak sah dianggap ilaa’
Pembahasan Keempat : Hukum ilaa’
Ilaa’ hukumnya haram, dikarenakan beliau telah bersumpah untuk meninggalkan suatu kewajiban.
Pembahasan Kelima : Kewajiban atas suami yang mengucapkan ilaa’
Suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama-lamanya atau lebih dari empat bulan, dengan tujuan untuk memudharatkan istrinya. Dalam hal ini syariat islam menetapkan hukum untuk menghilangkan mudharat yang dialami istri. Yaitu dengan memperlihatkan tangguh waktu selama empat bulan semoga suami menarik sumpahnya dan menggauli istrinya, kalau suami melakukanya berarti beliau melanggar sumpah dan wajib membayar kafarah sumpah. Namun apabila setelah empat bulan suami tetap bersikukuh untuk tetap menjalani sumpahnya tidak menggauli istrinya, maka kalau kondisinya menyerupai ini suami diperintahkan untuk menarik sumpahnya dan menggauli istrinya, kalau tidak mau kembali maka beliau diperintahkan untuk mencerai istrinya. Jika menolak untuk menceraikan istrinya maka hakim berhak untuk menceraikan nya.
Pembahasan Kelima : Diantara hukum yang terkait dengan ilaa’
Ilaa’ teranggap dari setiap suami yang sah talaknya, dari seorang muslim atau orang kafir, dari seorang merdeka atau seorang budak, dalam keadaan marah dan sakit dan dari istri yang belum pernah digauli. Berdasarkan keumuman ayat.
Pada pensyaritan dari Tuhan yang Maha Bijaksana ini dimana suami yang mengilaa’ istrinya di perintah untuk menggauli istrinya, kalau tidak mau maka di perintah untuk menceraikan istrinya. Hal ini bentuk penghilangan kedzaliman dan dharar (bahaya/keburukan) yang diterima oleh seorang istri yang di ilaa’. Dan hal ini juga abolisi dari apa yang dilakukan oleh orang-orang pada masa Jahiliyyah yang sangat panjang waktu ilaa’nya.
Ilaa’ tidak teranggap dari orang gila, orang yang pingsan dikarenakan ketidak adaan gambaran dengan apa yang mereka katakan. Maksud/tujuan tidak ada bagi mereka berdua.
Wallahu Ta’aala A’lam bis Shawwab. Itu penjelasan sederhana wacana persoalan ilaa’ semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Abu Ibrahim ‘Abdullah Al-Jakarty
Rabu 18 Shafar 1434H Kruyokulon, Puwerejo Jawa Tengah
Catatan: Banyak mengambil faedah dari kitab Fiqih Muyyasar.
Tuhan Ta’ala berfirman:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya beliau berpuasa selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kau langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Tuhan mengambarkan kepada kalian ayat-ayatNya semoga kalian bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
Dari; kabarmuslimah

0 Response to "Hukum Suami yang Melakukan Ilaa’ Terhadap Istrinya"
Posting Komentar