Ini Lah Hukum Menerima Hadiah dari Orang Kafir


Kaum Muslim yakni adegan dari masyarakat yang tidak hanya berasal dari Muslimin saja, mampu jadi kita juga tinggal dengan mereka non-muslim. Lalu bagaimana hukumnya mendapatkan hadiah dari orang kafir terutama pada hari raya mereka?

Berikut yakni Fatwa dari Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah yang bersumber dari website muslim:

Sudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang mendapatkan hadiah dari orang kafir. Dan terkadang ia menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimin kaum kafirin. Oleh sebab itu para ulama memperlihatkan kaidah dalam mendapatkan hadiah dari orang kafir. Demikian juga halnya hadiah dari hebat maksiat dan orang yang menyimpang.

Yaitu, kalau hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar’i (agama), maka boleh. Namun kalau hadiah itu diberikan tujuannya supaya si akseptor tidak mengatakan kebenaran, atau supaya tidak melaksanakan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima. Demikian juga kalau hadiah itu diberikan dengan tujuan supaya masyarakat mampu mendapatkan orang-orang kafir yang dikenal kecerdikan anyir dan makarnya, maka dikala itu tidak boleh mendapatkan hadiah. Intinya, kalau dengan mendapatkan hadiah tersebut akan menjadikan sesuatu berupa penghinaan atau setidaknya ada tuntutan untuk menentang suatu adegan dari agama kita, atau membuat kita membisu tidak mengerjakan apa yang diwajibkan oleh Allah, atau membuat kita melaksanakan yang diharamkan oleh Allah, maka ketika itulah hadiah tersebut tidak boleh diterima. Wallahu’alam.

(fauziya/muslimahzone.com)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Lah Hukum Menerima Hadiah dari Orang Kafir"

Posting Komentar