Jika onani dalam dunia kesehatan dianggap hal yang wajar, lantas bagaimanakah pandangan Agama Islam atas acara yang agak sedikit tabu dan tercela ini?
Berbeda dengan beberapa acara lainnya ibarat berzinah atau pun mencuri, hukum onani tidak dijelaskan secara gamblang di dalam Al-Qur’an atau pun Hadits. Oleh alasannya ialah itu, hukum onani pun ditentukan dari penafsiran para pemuka Agama Islam. Dan beberapa ulamah besar Islam memiliki pandangan yang berbeda terhadap acara yang satu ini yaitu:
1. Ulama Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Zaidiyah
Tiga ulamah besar Islam ini mempercayai sepenuhnya bila onani merupakan acara tercela yang haram untuk dikerjakan. Menurut mereka, acara onani merupakan sebuah tindakan yang berlebihan dan juga melampaui batas. Hal ini sesuai dengan salah satu Ayat Al-Qur’an Surat Al Mukminun ayat 5 – 7 yang isinya menjelaskan mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang pria untuk menjaga kemaluannya terhadap apa – apa yang selain istri dan juga budak – budak yang dimilikinya.
2. Ulama Madzhab Hanafi
Berbeda dengan tiga ulamah besar yang pertama, Ulamah Madzhab Hanafi mempercayai bila hukum onani hanya diharamkan dalam beberapa kondisi saja dan wajib dilakukan dalam beberapa kondisi yang lainnya. Ketika acara onani dilakukan hanya untuk sekedar bersenang – senang atau pun dengan sengaja untuk membangkitkan syahwat, maka onani haram untuk dilakukan. Akan tetapi, bila onani dilakukan demi menghindarkan diri pelakunya dari perbuatan zina (untuk orang – orang yang belum sanggup beristri), maka onani wajib untuk dilakukan.
3. Ulama Madzhab Hambali
Hampir sama ibarat halnya pendapat Ulamah Madzhab Hanafi, Ulamah Madzhab Hambali berpendapat bila onani haram untuk dilaksanakan kecuali oleh orang – orang yang belum beristri dan telah dikuasai oleh nafsu syahwat sehingga terpaksa melaksanakan onani untuk mampu terhindar dai perbuatan zina. Selain itu, Ulamah mazhab ini juga berpendapat bila onani boleh dilakukan oleh orang – orang yang memiliki penyakit khusus yang dianjurkan oleh dokter untuk beronani sebagai salah satu tindakan pengobatan atau pun pencegahan timbulnya penyakit tersebut.
4. Ulama Ibnu Hazm
Selain tiga ulamah di atas, hukum onani juga dijelaskan oleh ulamah Ibnu Hazm. Menurut ulamah Ibnu Hazm, onani pada dasarnya bersifat makruh dan boleh dilakukan alasannya ialah tidak diharamkan secara pribadi oleh Yang Mahakuasa SWT di dalam Al-Qur’an. Pendapat ini diambil dengan berpedoman kepada Al-Qur’an surat Al An’an ayat 119 yang artinya : “Paahal Sesungguhnya Yang Mahakuasa SWT telah menjelaskan kepada kau apa yang diharamkan-Nya atasmu.”, dan hukum onani tidak dijelaskan secara gamblang di Al-Qur’an sehingga dianggap boleh untuk dilakukan.
Itulah sedikit gambaran mengenai hukum onani dalam Islam yang harus diketahui oleh kaum pria. Perlu diketahui, meskipun beberapa madzhab menghalakan acara onani, akan tetapi onani sebaiknya tidak dilakukan. Hal ini dikarenakan onani biasanya akan memancing kepada banyak sekali macam tindakan – tindakan yang diharamkan oleh Yang Mahakuasa SWT ibarat melihat gambar – gambar porno sampai menjurus kepada acara perzinahan.

0 Response to "Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Onani Dalam Islam"
Posting Komentar