Hakikat dan Hukum Shalat

Hakikat atau definisi shalat berdasarkan syar'i yaitu :

اقوال غالبا وافعال مفتتحة بالتكبير المقترن بالنية مختتمة بالتسليم على وجه مخصوص


banyak sekali ucapan tertentu, dengan pekerjaan yang diawali dengan takbir serta dibarengi dengan niat, diakhiri dengan salam.

Hukum dari shalat, secara garis besar terdiri dari 4 bagian, yakni :
1. fardu 'ain syara
2. fardu 'ain nadzar
3. fardu kifayah
4. sunat

Yang dimaksud fardu 'ain syara' yaitu 5 waktu shalat sehari semalam, subuh, zhuhur, ashar, maghrib dan isya.  Wajibnya yang 5 ini sudah cukup maklum dalam agama, sehingga jikalau ada yang mengingkarinya, maka ia dianggap kafir. Shalat yang 5 ini difardukan pertama kalinya ketika malam mi'raj.

Adapun asal muasal shalat, bahwa tidak semua shalat yaitu dikhususkan kepada umat Islam, melainkan dahulunya diberikan kepada umat tertentu.  Misalnya shalat subuh untuk Nabi Adam, shalat zhuhur untuk Nabi Ibrahim, shalat ashar untuk Nabi Sulaiman,  shalat maghrib untuk Nabi Isa ( 2 rakaat untuk dirinya, 1 rakaat untuk umatnya) dan shalat Isya yaitu kekhususan dari umat ini.

Yang dimaksud fardu 'ain nadzar yaitu shalat sunat yang berubah status menjadi harus dikerjakan oleh seorang mukalaf alasannya yaitu ada tekad-tekad tertentu. Sedangkan yang termasuk fardu kifayah yaitu shalat jenazah.

Shalat fardu yang 5 waktu itu wajib bagi semua umat islam. Maka tidak wajib shalat bagi kafir asli, alasannya yaitu tidak akan sah shalatnya. Adapun jikalau ia masuk Islam, maka ia tak perlu mengqadha shalat sebelum ia muslim. Semua amalan ia pun yang tidak memerlukan niat, ternyata menerima ganjaran bagi ia menyerupai sedekah dan silaturrahmi. Berbeda lagi bagi murtad yang masuk Islam kembali, maka ia wajib mengqadha shalat sebanyak yang ditinggalkannya ketika ia masih murtad, walaupun ia mengalami kegilaan di dikala murtadnya.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakikat dan Hukum Shalat"

Posting Komentar