Berikut ini beberapa najis yang termasuk dalam kategori najis yang tidak dimaafkan.
Arak
Maksudnya yaitu segala sesuatu yang memabukkan walaupun bahannya terbuat dari materi yang suci ibarat anggur, kurma, beras dan lain-lain.
Air kencing
Walaupun keluarnya dari binatang yang suci dan sanggup dimanakan ibarat ikan. Sedangkan air seni para nabi merupakan pengecualian dan tidak najis. Adapun kerikil yang keluar dikala kencing, maka kerikil tersebut sanggup dikatakan suci dan najis tergantung para ahli/dokter. Jika ternyata kerikil tersebut terbuat atau mengendap dari bahan-bahan najis, maka najislah hukumnya, kalau tidak demikian, maka sucilah kerikil tersebut.
Kotoran
Sama saja hukumnya antara kotoran insan dan kotoran hewan. Adapun lemak yang ada di dalam usus binatang semacam kerbau dan lain sebagainya, maka beliau suci, walaupun posisi lemak tersebut terletak pada daerah yang dilalui keluarnya kotoran. Sedangkan cairan hitam semacam tinta yang keluar dari semacam cumi-cumi, juga dihukumi najis, alasannya yaitu termasuk kotoran yang keluarnya dari ususnya.
Darah dan Nanah
Darah yang terdapat pada daging atau tulang maka akan menjadi najis kalau terkena air, kecuali kumpulan darah yang sifatnya tidak mengalir atau membeku ibarat hati, limpa dan mudghoh. Begitu juga darah beku tersebut berasal dari bangkai hewan, maka tidaklah najis. Adapun air mani dan air susu ibu yang warnanya bermetamorfosis warna darah, maka beliau tidak najis.
Muntah
Muntahan yang keluar dari usus yaitu dihukumi kotoran, sehingga muntah semacam itu yaitu najis, walaupun masih dalam bentuk utuh atau belum dicerna usus. Begitu juga muntahan yang keluar dari usus hewan, sama saja hukumnya najis. Adapun kotoran yang keluar dari dada atau rongga kepala ibarat dahak maka beliau tidak najis. Begitu juga muntahan burung walet yang menciptakan sarangnya dari unsur-unsur yang ada di laut, maka sarang tersebut tetap suci.
Anjing dan Babi
Anjing, babi dan turunannya walaupun anaknya merupakan persilangan antara keduanya, maka beliau tetap dihukumi najis.
Bangkai
Bangkai binatang hukumnya najis, termasuk di dalamnya yaitu tulang, bulu, kuku, kulit dan tanduk. Adapun bangkai manusia, ikan, belalang dan binatang yang matinya disembelih dan sanggup dimakan yaitu suci. Adapun adegan badan binatang yang terpisah namun binatang tersebut masih hidup, ibarat bulu binatang yang rontok, maka hukumnya sama saja dengan bangkai, kecuali adegan badan tersebut berasal dari manusia, ikan dan belalang dan binatang yang sanggup dimakan, maka hukumnya tidak najis.
0 Response to "Najis Yang Tidak Dimaafkan"
Posting Komentar