SEMUA orang pasti pernah menangis. Dengan alasan apapun itu, insan pasti pernah menangis. Tangisan yakni luapan atau ungkapan isi hati. Dengan menangis, kita akan merasa lebih lega dari sebelumnya.
Apabila kita lihat dari hukumnya, tangisan termasuk dalam perbuatan yang boleh dilakukan atau mubah. Tapi, kondisi, situasi, tujuan, dan alasannya yakni yang berbeda-beda membuat tangisan memiliki beberapa hukumnya, yakni:
1. Sunnah Muakad
Hukum ini berlaku dikala air mata sengaja menetes karena sesuatu yang bernilai, besar, dan mempunyai keafdholiyahan tinggi di sisi Allah. Sebagai teladan yakni ketika tangisan sebagai media atau senjata dalam berdakwah. Hal ini pernah dilakukan oleh Ali Zainal yang ingin membangkitkan perjuangan melawan para penindas dan semangat keislaman. Arti tangisan dalam Islam memperlihatkan betapa seseorang meresapi benar keimanan ke dalam dirinya.
2. Sunnah
Hukum ini berlaku ketika tangisan dilakukan dengan sengaja dalam rangka mendekatkan diri pada Yang Mahakuasa dalam renungan atau munajah, do’a, ataupun karena penyesalan terhadap dosa yang telah diperbuatnya. Selain itu, pastinya ketika menangisi sesuatu yang diperintahkan atau yang pernah ditangisi oleh para nabi dan rasul. Sebuah hadits mengatakan bahwa dikala insan suci bersukacita, maka bersukacitalah. Tapi kalau mereka berduka maka berdukalah sebagai tanda cinta terhadap mereka.
3. Mubah
Hukum ini berlaku ketika air mata keluar tanpa adanya tujuan dan alasannya yakni yang bersifat ukrawi atau tidak melanggar anutan atau berbuat maksiat. Menangis dalam pandangan Islam dengan maksud ini diperbolehkan. Seperti halnya dikala menahan rasa sakit atau mengupas bawang.
4. Makruh
Hukum ini berlaku ketika air mata mengalir karena sesuatu yang tidak diketahui kelayakannya dan yang tidak dikenal untuk ditangisi. Selain itu, tangisan yang dapat merusak sesuatu yang pasti hukumnya. Contohnya yakni dikala menangisi sesuatu yang sifatnya dunia ketika shalat karena kalau tangisan itu mengeluarkan bunyi maka akan membatalkan shalat.
5. Haram
Hukum ini berlaku ketika air mata sengaja dialirkan untuk suatu hal yang bertentangan dengan anutan Islam, baik akhlakul karimah dan asas keimanan atau bahkan untuk melancarkan sesuatu yang haram. Sebagai contohnya dapat kita lihat dari dongeng nabi Yusuf. Pada dikala itu, saudara-saudara menangis di hadapan ayah mereka, yakni nabi Ya’qub. Mereka menangis setelah membuang nabi Yusuf bahkan mereka juga pernah menangis dikala memprotes ketetapan Allah. Menangis dengan tujuan buruk menjadi haram untuk dilakukan.
Sebuah dalil menjelaskan untuk bersedikitlah tertawa dan banyaklah menangis sebagai ganti atas perilaku yang diperbuatnya. Ayat ini diturunkan sebagai sindiran bagi mereka yang dengan gembira memperlihatkan atau mengumbar tawa yang merendahkan kewajiban agama. Sesungguhnya pada dikala itulah mereka seharusnya menangis untuk menyesali perbuatannya karena siksa Yang Mahakuasa teramat pedih bagi mereka. Inilah maksud dari menangis karena Allah.
Imam Ja’far pernah berkata bahwa ia menemukan cahaya dalam sujud dan tangisnya. Sungguh posisi yang paling erat antara Tuhan dan hamba-Nya yakni ketika mereka bersujud dalam keadaan menangis. Oleh karena itu, lihatlah terlebih dahulu bagaimana Islam memandang hukum menangis biar kita tidak melaksanakan perbuatan yang salah. []
Sumber By Hidayatusaadah

0 Response to "Ini 5 Hukum Menangis dalam Islam"
Posting Komentar