Para ulama membagi aturan merokok menjadi 3 hukum, yakni :
1. mubah
2. makruh
3. haram
Merokok mubah
Pendapat ini menurut dalil Al Alquran surat Al Baqarah ayat 29 yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Tuhan di atas bumi ini, halal untuk insan termasuk tembakau yang dipakai untuk materi baku rokok.
Merokok makruh
Mengapa merokok makruh ? Karena orang yang merokok mengeluarkan amis tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan amis yang tidak sedap. Sebagian para ulama dari NU, mempertahankan makruhnya merokok dan tidak mengharamkan merokok, kecuali bagi mereka yang punya penyakit yang akan bertambah parah kalau merokok, maka haram hukumnya merokok bagi dia.
Merokok haram
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), ia mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh alasannya yaitu itu para ulama kami beropini bahwa rokok hukumnya juga haram, alasannya yaitu rokok sanggup membuka jalan supaya badan terserang aneka macam penyakit berbahaya”. Ulama lain yamg memperlihatkan aliran haram yaitu Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H). Merokok juga pernah dihentikan oleh penguasa khilafah Utsmani pada kala ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, kemudian dimusnahkan.
Pengharaman ini dilakukan alasannya yaitu melihat lebih banyak madhorotnya daripada baiknya bagi kesehatan badan kita sendiri. Ingat bahwa menjaga kesehatan itu menjadi wajib hukumnya, alasannya yaitu hidup kita harus bergelut dengan kewajiban misalnya, menafkahi istri, mencari ilmu, membayar utang, membantu orang yang kesusahan dan lainnya. Semua acara tersebut sanggup kita lakukan kalau badan dan pikiran kita sehat. Makanya wajiblah kita menjaga kesehatan, sama halnya wajib meninggalkan hal-hal yang memperburuk kesehatan.
Selain itu, efek merokok juga akan dirasakan bagi mereka yang ada di sekitar perokok. Ini sama saja dengan menebar penyakit kepada orang lain. Bukankah ini sama saja dengan menzhalimi orang lain dan tidak menjaga kehormatan diri kita sendiri sebagai penyebab kejelekan ?
Nah, bagaimana dengan sahabat semua. Pilih aturan merokok yang mana ? Kalau masih bingung, coba deh baca dulu artikel Saya di blog lain yang berjudul bahaya merokok. Mudah-mudahan artikel itu sanggup memutuskan bagaimana hukum merokok bagi Anda sendiri.
0 Response to "Hukum Merokok dalam Islam"
Posting Komentar