Hukum Shalat Jumat

Shalat jum’at hukumnya wajib menurut dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ ulama.  Adapun dalil dari al-Qur’an ialah firman Tuhan Subhanahu wata’ala  surah Al Jum'ah ayat 9.

يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ


Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan kepadamu shalat jum'at, maka bergegaslah untuk mengingat Tuhan dan tinggalkan daganganmu.

Adapun dalil dari as-Sunnah, ialah hadits yang secara tegas mengatakan wajibnya shalat jum’at, yaitu hadits Thariq bin Syihab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

 الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ الا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ


Shalat jum’at ialah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas empat (golongan) yaitu budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.


Hukum shalat jum'at bagi laki-laki
Maka menurut hadits di atas terang bahwa hukum shalat jumat bagi pria ialah wajib dengan dilakukan secara berjamaah.

Hukum shalat jum'at bagi wanita
Dari hadits di atas pula, disimpulkan bahwa shalat jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jikalau seorang perempuan melakukan shalat jum'at bersama imam shalat jum'at maka shalatnya sah sah saja.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Shalat Jumat"

Posting Komentar