Di bulan Ramadlan ini, ada satu amalan lagi yang bisanya dilakukan oleh umat Islam di dunia yaitu zakat fitrah, yakni zakat kebutuhan pokok masing-masing muslim yang bisa yang diberikan kepada mustahiq zakat. Biasanya umat muslim di Indonesia, dalam proteksi zakat fitrah, ada yang dikolektifkan oleh panitia zakat fitrah, ada juga yang sendiri pribadi diberikan kepada mustahiqnya. Itu, tak jadi soal, yang penting ada niat dari pemberi zakat fitrah.
Para Imam yang empat setuju bahwa hukum zakat fitrah ialah wajib bagi setiap umat Islam yang mampu. Begitu pula, bagi yang terkenai kewajiban zakat fitrah, wajib juga untuk menzakatkan anak anaknya, istrinya, orang tuanya yang tidak bisa dan abid/hamba sahaya. Menurut lebih banyak didominasi ulama, batasan bisa di sini ialah memiliki kelebihan masakan bagi dirinya dan yang diberi nafkahinya, pada malam dan siang hari 'ied. Makara apabila keadaan seseorang menyerupai ini, berarti dia dikatakan bisa dan wajib mengeluarkan zakat fitrah, kalau sebaliknya maka dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Adapun jumlah zakat yang dibayarkan tiap individu ialah 1 sho dari masakan pokok sehari-hari, yakni sekitar 2,4 - 2,7 kg beras. Ini berdasarkan pendapat 3 Imam mazhab, terkecuali Imam Hanafi yang mencukupkan 0,5 sho saja. (Lihat perhitungannya 1 sho' di http://pesantren.or.id/satu-sho/)
Lalu kapan waktunya kita membayar zakat fitrah ? Dalam mazhab Imam Syafi'i, batasan waktu mengeluarkan zakat ialah semenjak tanggal 1 Ramadhan hingga dengan 1 Syawal. Tidak boleh keluar dari waktu tersebut, kalau keluar dari waktu tersebut, maka termasuk sedekah biasa. Sedangkan berdasarkan mazhab Maliki dan Hambali, zakat fitrah hanya diberikan pada waktu wajib yakni antara sesudah terbenamnya matahari malam ied hingga sebelum terbenamnya matahari pada hari ied. Berbeda lagi berdasarkan pandangan Abu Hanifah/mazhab Hanafi, ia memperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum Ramadlan/akhir Sya'ban.
Salah satu hikmah diwajibkannya zakat fitrah, terutama bagi mereka yang berpuasa ialah untuk membersihkan/menambal amaliah puasanya dari amaliah yang dianggap kurang baik, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan selama bulan Ramadlan.
Sumber : Mizan Alkubro 2 : 10-13.
Para Imam yang empat setuju bahwa hukum zakat fitrah ialah wajib bagi setiap umat Islam yang mampu. Begitu pula, bagi yang terkenai kewajiban zakat fitrah, wajib juga untuk menzakatkan anak anaknya, istrinya, orang tuanya yang tidak bisa dan abid/hamba sahaya. Menurut lebih banyak didominasi ulama, batasan bisa di sini ialah memiliki kelebihan masakan bagi dirinya dan yang diberi nafkahinya, pada malam dan siang hari 'ied. Makara apabila keadaan seseorang menyerupai ini, berarti dia dikatakan bisa dan wajib mengeluarkan zakat fitrah, kalau sebaliknya maka dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Adapun jumlah zakat yang dibayarkan tiap individu ialah 1 sho dari masakan pokok sehari-hari, yakni sekitar 2,4 - 2,7 kg beras. Ini berdasarkan pendapat 3 Imam mazhab, terkecuali Imam Hanafi yang mencukupkan 0,5 sho saja. (Lihat perhitungannya 1 sho' di http://pesantren.or.id/satu-sho/)
Lalu kapan waktunya kita membayar zakat fitrah ? Dalam mazhab Imam Syafi'i, batasan waktu mengeluarkan zakat ialah semenjak tanggal 1 Ramadhan hingga dengan 1 Syawal. Tidak boleh keluar dari waktu tersebut, kalau keluar dari waktu tersebut, maka termasuk sedekah biasa. Sedangkan berdasarkan mazhab Maliki dan Hambali, zakat fitrah hanya diberikan pada waktu wajib yakni antara sesudah terbenamnya matahari malam ied hingga sebelum terbenamnya matahari pada hari ied. Berbeda lagi berdasarkan pandangan Abu Hanifah/mazhab Hanafi, ia memperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum Ramadlan/akhir Sya'ban.
Salah satu hikmah diwajibkannya zakat fitrah, terutama bagi mereka yang berpuasa ialah untuk membersihkan/menambal amaliah puasanya dari amaliah yang dianggap kurang baik, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan selama bulan Ramadlan.
Sumber : Mizan Alkubro 2 : 10-13.
0 Response to "Hukum Zakat Fitrah"
Posting Komentar