Sebelum Saya menyebutkan dan menjelaskan macam macam aturan islam menurut fiqih, izinkan Saya membuktikan dahulu apa itu aturan Islam. Hukum Islam atau aturan syara' atau aturan syari'at yaitu syariat atau hukum-hukum yang diadakan oleh Tuhan untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Rosul, baik aturan yang bekerjasama dengan akidah maupun hukum-hukum yang bekerjasama dengan amaliyah.
Adapun pembagian aturan Islam, secara garis besar terbagi 2 adegan yakni :
1. aturan taklif
2. aturan wadl'i
Yang dimaksud aturan taklifi menurut mahir ushul fiqh yaitu ketentuan-ketentuan Tuhan dan rasul-Nya yang bekerjasama pribadi dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam bentuk perintah, proposal untuk melaksanakan sesuatu, larangan, proposal untuk tidak melaksanakan sesuatu atau dalam bentuk memberi kebebasan menentukan untuk berbuat atau tidak berbuat.
Yang dimaksud dengan aturan wadl’i yaitu ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur wacana sebab, syarat dan mani' atau sesuatu yang menjadi penghalang atau pencegah dalam melaksanakan aturan taklif.
Agar lebih jelas, Saya kasih teladan saja. Yang termasuk aturan taklif yaitu bahwa shalat yang 5 waktu itu hukumnya wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Hukum wadl'i-nya menjelaskan bahwa pada ketika matahari tergelincir di tengah hari, itu menjadi alasannya yaitu wajibnya seseorang menunaikan shalat zhuhur.
Hukum taklif, batasan pelaksanaanya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Sedangkan aturan wadl’i, ada sebagian yang diluar kemampuan insan dan bukan merupakan acara mannusia. Seperti dalam pemisalan di atas, keadaan tergelincir matahari bukanlah dalam kemampuan manusia dan bukan juga acara manusia. Hubungannya yaitu tergelincirnya matahari menjadi penyebab berlakunya aturan wajib sholat zhuhur tersebut bagi mukallaf.
Hukum taklif terbagi menjadi 5 adegan yakni :
- wajib
- sunah
- haram
- makruh
- mubah
Wajib yaitu segala sesuatu yang diperintajkan oleh Tuhan dan rosul-Nya dan mesti dikerjakan oleh setiap mukalaf. Berdosa hukumnya jikalau menolak atau meninggalkan perintah tersebut dan diberi pahala jikalau melaksanakan kewajiban itu.
Sunah yaitu perintah Tuhan dan Rasul-Nya yang dianjurkan untuk dikerjakan dengan akan menerima pahala jikalau dilaksanakan dan tidak tercela apabila ditinggalkan. Sunat ini terbagi menjadi sunat muakkad dan ghoir muakkad. Yang dimaksud sunat muakkad yaitu pekerjaan sunat yang sangat dianjurkan dikerjakan lantaran merupakan kebiasaan Nabi yang tak pernah ditinggalkan. Misalnya sholat sunat fajar 2 rakaat. Sedangkan ghoir muakkad yaitu pekerjaan sunat yang Nabi pun tidak selalu mengerjakannya, semisal melaksanakan sholat rawatib sebelum zhuhur 2 rakaat sebanyak 2 kali.
Haram yaitu kebalikan dari wajib yaitu pekerjaan yang diperintah Tuhan dan Rasul-Nya untuk ditinggalkan dengan konsekuensi menerima pahala jikalau ditinggalkan, menerima dosa jikalau tetap dilakukan, menyerupai berzina, mengawini adik sendiri, minum arak dan lainnya.
Makruh yaitu pekerjaan yang sangat dibenci jikalau dilakukan dan dianjurkan untuk meninggalkannya namun tidak berdosa apabila masih dilakukan. Contohnya makan petai dan setelahnya akan melaksanakan sholat berjamaah. Hal ini dipandang makruh lantaran akan menimbulkan anyir yang kurang sedap terhadap orang yang ada di erat kita, sehingga timbul ketidaksukaan atau kebencian pada kita, lantaran tidak semua orang suka akan anyir petai tersebut.
Mubah yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh juga tidak dikerjakan dan tidak ada pahala atau dosa buat yang melaksanakan atau meninggalkannya. Hanya saja bisa menjadi dosa atau pahala, tergantung niat orang tersebut. Misalnya yang biasa kita lakukan yaitu makan. Makan yaitu pekerjaan mubah, dilkaukan tidak berpahala, ditinggalkan tidak berdosa dan sebaliknya. Hanya saja akan menjadi pahala, jikalau kita mengaitkan makan dengan niat supaya bertenaga dan tenaganya akan dipakai untuk bekerja atau berikhtiar untuk anak istri. Bisa juga menjadi dosa apabila dikaitkan supaya punya tenaga untuk melaksanakan pencurian.
Hukum wadl'i terbagi menjadi 3 adegan yakni :
- sebab
- syarat
- mani'
Sebab yaitu sesuatu yang dijadikan tanda bagi adanya aturan tertentu. Misalnya, aturan wajibnya sholat zhuhur lantaran ada alasannya yaitu tergelincirnya matahari, aturan wajib dirajam lantaran ada alasannya yaitu melaksanakan zina dan lain sebagainya.
Syarat adalah sesuatu yang tergantung kepadanya, adanya sesuatu yang lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu tersebut. Contoh, wudhu yaitu syarat sahnya shalat, artinya shalat tidak akan sah tanpa adanya wudhu dulu. Tapi wudhu itu sendiri bukanlah adegan dari pelaksanaan sholat atau rukun sholat. Jelas ?
Mani' atau pencegah yaitu sesuatu yang di menetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya aturan sesuatu.
Itulah sedikit penjelasan wacana aturan Islam dan pembagiannya dalam fiqih. Semoga bermanfaat.
Adapun pembagian aturan Islam, secara garis besar terbagi 2 adegan yakni :
1. aturan taklif
2. aturan wadl'i
Yang dimaksud aturan taklifi menurut mahir ushul fiqh yaitu ketentuan-ketentuan Tuhan dan rasul-Nya yang bekerjasama pribadi dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam bentuk perintah, proposal untuk melaksanakan sesuatu, larangan, proposal untuk tidak melaksanakan sesuatu atau dalam bentuk memberi kebebasan menentukan untuk berbuat atau tidak berbuat.
Yang dimaksud dengan aturan wadl’i yaitu ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur wacana sebab, syarat dan mani' atau sesuatu yang menjadi penghalang atau pencegah dalam melaksanakan aturan taklif.
Agar lebih jelas, Saya kasih teladan saja. Yang termasuk aturan taklif yaitu bahwa shalat yang 5 waktu itu hukumnya wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Hukum wadl'i-nya menjelaskan bahwa pada ketika matahari tergelincir di tengah hari, itu menjadi alasannya yaitu wajibnya seseorang menunaikan shalat zhuhur.
Hukum taklif, batasan pelaksanaanya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Sedangkan aturan wadl’i, ada sebagian yang diluar kemampuan insan dan bukan merupakan acara mannusia. Seperti dalam pemisalan di atas, keadaan tergelincir matahari bukanlah dalam kemampuan manusia dan bukan juga acara manusia. Hubungannya yaitu tergelincirnya matahari menjadi penyebab berlakunya aturan wajib sholat zhuhur tersebut bagi mukallaf.
Hukum taklif terbagi menjadi 5 adegan yakni :
- wajib
- sunah
- haram
- makruh
- mubah
Wajib yaitu segala sesuatu yang diperintajkan oleh Tuhan dan rosul-Nya dan mesti dikerjakan oleh setiap mukalaf. Berdosa hukumnya jikalau menolak atau meninggalkan perintah tersebut dan diberi pahala jikalau melaksanakan kewajiban itu.
Sunah yaitu perintah Tuhan dan Rasul-Nya yang dianjurkan untuk dikerjakan dengan akan menerima pahala jikalau dilaksanakan dan tidak tercela apabila ditinggalkan. Sunat ini terbagi menjadi sunat muakkad dan ghoir muakkad. Yang dimaksud sunat muakkad yaitu pekerjaan sunat yang sangat dianjurkan dikerjakan lantaran merupakan kebiasaan Nabi yang tak pernah ditinggalkan. Misalnya sholat sunat fajar 2 rakaat. Sedangkan ghoir muakkad yaitu pekerjaan sunat yang Nabi pun tidak selalu mengerjakannya, semisal melaksanakan sholat rawatib sebelum zhuhur 2 rakaat sebanyak 2 kali.
Haram yaitu kebalikan dari wajib yaitu pekerjaan yang diperintah Tuhan dan Rasul-Nya untuk ditinggalkan dengan konsekuensi menerima pahala jikalau ditinggalkan, menerima dosa jikalau tetap dilakukan, menyerupai berzina, mengawini adik sendiri, minum arak dan lainnya.
Makruh yaitu pekerjaan yang sangat dibenci jikalau dilakukan dan dianjurkan untuk meninggalkannya namun tidak berdosa apabila masih dilakukan. Contohnya makan petai dan setelahnya akan melaksanakan sholat berjamaah. Hal ini dipandang makruh lantaran akan menimbulkan anyir yang kurang sedap terhadap orang yang ada di erat kita, sehingga timbul ketidaksukaan atau kebencian pada kita, lantaran tidak semua orang suka akan anyir petai tersebut.
Mubah yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh juga tidak dikerjakan dan tidak ada pahala atau dosa buat yang melaksanakan atau meninggalkannya. Hanya saja bisa menjadi dosa atau pahala, tergantung niat orang tersebut. Misalnya yang biasa kita lakukan yaitu makan. Makan yaitu pekerjaan mubah, dilkaukan tidak berpahala, ditinggalkan tidak berdosa dan sebaliknya. Hanya saja akan menjadi pahala, jikalau kita mengaitkan makan dengan niat supaya bertenaga dan tenaganya akan dipakai untuk bekerja atau berikhtiar untuk anak istri. Bisa juga menjadi dosa apabila dikaitkan supaya punya tenaga untuk melaksanakan pencurian.
Hukum wadl'i terbagi menjadi 3 adegan yakni :
- sebab
- syarat
- mani'
Sebab yaitu sesuatu yang dijadikan tanda bagi adanya aturan tertentu. Misalnya, aturan wajibnya sholat zhuhur lantaran ada alasannya yaitu tergelincirnya matahari, aturan wajib dirajam lantaran ada alasannya yaitu melaksanakan zina dan lain sebagainya.
Syarat adalah sesuatu yang tergantung kepadanya, adanya sesuatu yang lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu tersebut. Contoh, wudhu yaitu syarat sahnya shalat, artinya shalat tidak akan sah tanpa adanya wudhu dulu. Tapi wudhu itu sendiri bukanlah adegan dari pelaksanaan sholat atau rukun sholat. Jelas ?
Mani' atau pencegah yaitu sesuatu yang di menetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya aturan sesuatu.
Itulah sedikit penjelasan wacana aturan Islam dan pembagiannya dalam fiqih. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Macam Macam Hukum Islam Berdasarkan Fiqih"
Posting Komentar