Pengertian qurban berdasarkan istilah bahasa Arab yaitu dekat. Sedangkan pengertian qurban berdasarkan istilah yaitu pemotongan binatang ternak pada hari idul adha dan hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Ibadah qurban disebut juga “udzhiyah” artinya binatang yang disembelih sebagai qurban. Orang yang dikenai berqurban yaitu yang sedang menunaikan ibadah haji atau pun tidak. Pensyari’atan qurban terjadi pada tahun kedua hijriyah. Perintah untuk qurban di sampaikan oleh Tuhan melalui firmannya dalam al-Qur’an surah al-Kautsar, yang berbunyi :
Ibadah qurban yaitu suatu aktifitas penyembelihan atau menyembelih binatang ternak yang dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah atau disebut juga hari tasyrik dengan niat untuk beribadah kepada Tuhan SWT.
Hukum ibadah qurban yaitu sunat muakkad atau sunah yang penting untuk dikerjakan. Waktu pelaksanaan program qurban yaitu dari mulai matahari sejarak tombak sehabis shalat idul adha tanggal 10 bulan Dzulhijjah hingga dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Dzulhijjah.
Adapun pengertian aqiqah dalam bahasa Arab yaitu memutus dan melubangi, dan ada juga yang menyampaikan bahwa aqiqah berarti rambut yang tumbuh di kepala anak. Istilah aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan binatang sehubungan dengan kelahiran bayi. Adapun maknanya secara syari’at yaitu binatang yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.
Hukum pelaksanaan program aqiqah yaitu sunat bagi orang bau tanah atau wali anak bayi yang gres lahir tersebut. Aqiqah dilakukan pada hari ke tujuh sehabis kelahiran anak. Apabila belum bisa di hari ketujuh, di hari setelahnya juga tidak apa-apa.
Sumber :
Ibadah qurban disebut juga “udzhiyah” artinya binatang yang disembelih sebagai qurban. Orang yang dikenai berqurban yaitu yang sedang menunaikan ibadah haji atau pun tidak. Pensyari’atan qurban terjadi pada tahun kedua hijriyah. Perintah untuk qurban di sampaikan oleh Tuhan melalui firmannya dalam al-Qur’an surah al-Kautsar, yang berbunyi :
“Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan menyembelihlah”.
Ibadah qurban yaitu suatu aktifitas penyembelihan atau menyembelih binatang ternak yang dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah atau disebut juga hari tasyrik dengan niat untuk beribadah kepada Tuhan SWT.
Hukum ibadah qurban yaitu sunat muakkad atau sunah yang penting untuk dikerjakan. Waktu pelaksanaan program qurban yaitu dari mulai matahari sejarak tombak sehabis shalat idul adha tanggal 10 bulan Dzulhijjah hingga dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Dzulhijjah.
Adapun pengertian aqiqah dalam bahasa Arab yaitu memutus dan melubangi, dan ada juga yang menyampaikan bahwa aqiqah berarti rambut yang tumbuh di kepala anak. Istilah aqiqah kemudian dipergunakan untuk pengertian penyembelihan binatang sehubungan dengan kelahiran bayi. Adapun maknanya secara syari’at yaitu binatang yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.
Hukum pelaksanaan program aqiqah yaitu sunat bagi orang bau tanah atau wali anak bayi yang gres lahir tersebut. Aqiqah dilakukan pada hari ke tujuh sehabis kelahiran anak. Apabila belum bisa di hari ketujuh, di hari setelahnya juga tidak apa-apa.
Sumber :
0 Response to "Pengertian Qurban dan Aqiqah"
Posting Komentar