Sebelum membahas lebih jauh wacana poligami berdasarkan Islam, izinkan Saya menjelaskan dahulu bagaimana aturan poligami. Berdasarkan dalil Al Alquran surat An Nisa ayat 4 bahwa Tuhan membolehkan menikahi lebih dari satu perempuan dengan batas maksimal 4 orang perempuan dengan syarat bisa berlaku adil. Jika tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu perempuan saja. Menikahi lebih dari 4 wanita, dalam fiqih Islam, hukumnya haram. Ayat di atas turun dikala di zaman itu (tahun 8 H), banyak laki-laki Arab yang punya istri banyak tanpa batasan, dan ayat tersebut turun untuk memilih batasan jumlah perempuan yang boleh dinikahi. Dengan demikian aturan asal poligami dalam Islam ialah mubah namun tidak dianjurkan. Ada juga pendapat para ulama kontemporer menyerupai Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan yang mengharamkan janji nikah poligami jikalau tak bisa berbuat adil.
Adapun wacana dilema keadilan disini, para ulama beropini bahwa adil disini ialah adil dalam hal memberi nafkah lahiriyah menyerupai ekonomi, pakaian, rumah, giliran, sedangkan adil dalam hal kasih sayang dan nafkah bathin (syahwat), seorang laki-laki manapun tak akan mampu berlaku adil.
Lalu apa pesan yang tersirat dibolehkannya berpoligami ?
Adapun wacana dilema keadilan disini, para ulama beropini bahwa adil disini ialah adil dalam hal memberi nafkah lahiriyah menyerupai ekonomi, pakaian, rumah, giliran, sedangkan adil dalam hal kasih sayang dan nafkah bathin (syahwat), seorang laki-laki manapun tak akan mampu berlaku adil.
Lalu apa pesan yang tersirat dibolehkannya berpoligami ?
- Tujuan janji nikah ialah mendapat keturunan. Maka tatkala seorang istri tidak bisa memperlihatkan keturunan akhir mandul atau penyakit, sementara suami ingin punya keturunan dari darah dagingnya sendiri tanpa harus menceraikan istri pertama, maka menikahi istri lain ialah solusinya.
- Tujuan janji nikah ialah menyalurkan syahwatnya dengan halal. Maka dikala ada seorang laki-laki yang bersyahwat besar sehingga harus melakukannya setiap hari, sementara semua perempuan mustahil memberikannya tiap hari, maka solusinya ialah harus mencari istri lain yang halal sehingga tidak melaksanakan perbuatan zina.
- Fakta bahwa jumlah penduduk di dunia didominasi oleh wanita, sehingga jikalau poligami tidak diperbolehkan, maka ada sebagian perempuan yang tidak bisa nikah sehingga takutnya ia melaksanakan tindakan yang haram untuk menyalurkan syahwatnya dengan menjadi pelacur atau perempuan simpanan. Mana yang lebih terhormat, menjadi perempuan simpanan atau menjadi istri ke dua dengan janji nikah yang legal ? Islam memperlihatkan solusi yang lebih bermartabat.
Walaupun poligami diperblehkan, namun tidak semua laki-laki boleh melakukannya melainkan harus memenuhi persyaratan di bawah ini. Jika tidak bisa memenuhinya, lebih baik nikahi satu perempuan saja. Ini ia syarat berpoligami berdasarkan Syaikh Mustafa al-Adawi.
- Adil, baik dalam menafkahi lahir maupun batin atau kebutuhan biologis. Jika seorang suami lebih cenderung pada seorang istri, maka tandanya belum bisa berbuat adil. Begitu juga jikalau suami terkena bujuk rayu seorang istri untuk menambah giliran bermalam, maka belum dikatakan adil. Ada juga pendapat sebagian ulama bahwa yang dimaksud adil disini ialah adil dalam nafkah lahir saja, sementara adil dalam dilema cinta, seorang laki-laki tak akan bisa berbuat adil, namun hal ini dilarang ditampakkan dengan cara lebih cenderung kepada perempuan tersebut secara lahir, contohnya melebihi waktu bermalam, melebihi nafkah pakaian, uang, rumah, kendaraan dan lainnya sehingga menciptakan dzalim atau cemburu istri yang lainnya.
- Poligami tidak menciptakan lalai dalam melaksanakan kewajiban beribadah kepada Allah. Jika intensitas ibadah kepada Tuhan berkurang, gara-gara poligami, itu tandanya seorang laki-laki belum siap berpoligami.
- Mampu membimbingnya menuju jalan agama Tuhan dan meningkatkan martabat seorang istri dari derajat yang lebih rendah sehingga istri-istrinya tidak terjerumus pada keburukan, contohnya ditinggal mati suami dan menyelamatkan dari dunia kelam. Dengan demikian, seorang suami harus memiliki ilmu yang tinggi wacana bagaimana menjalankan perahu rumah tangga dengan istri empat.
Itulah sedikit klarifikasi poligami berdasarkan Islam baik itu aturan poligami maupun syarat melaksanakan poligami. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Poligami Menurut Islam"
Posting Komentar