Para Imam mazhab yang empat setuju bahwa melakukan khutbah shalat jum'at sebelum shalat jum'at merupakan syarat sahnya shalat jum'at. Artinya, jikalau melakukan shalat jum'at tanpa khutbah atau atau ada khutbah namun dilakukan sehabis shalat jum'at, maka program shalat jum'atnya tidak sah dan wajib diulang kembali.
Hal yang mesti ada (di baca) di dalam khutbah atau yang menjadi rukun khutbah ada 5, yaitu :
1. memuji kepada Allah.
2. bershalawat kepada Rasulullah.
3. berwasiat wacana ketaqwaan.
4. membaca ayat Al Alquran yang bisa difahami.
5. mendo'akan kepada muminin muminat.
Sama menyerupai halnya rukun shalat, jikalau kelima rukun di atas tidak ada dalam khutba jum'at, maka sanggup dipastikan khutbahnya tidak jadi. Jika khutbahnya tidak jadi, maka sama saja dengan tidak melakukan shalat jum'at, sebab antara khutbah jum'at dan shalatnya saling berkaitan.
Sedangkan yang menjadi syarat sahnya khutbah jum'at bagi khatib, yang Saya ambil dari kitab-kitab fiqih mazhab Imam Syafi'i yaitu sebagai berikut :
Hal yang mesti ada (di baca) di dalam khutbah atau yang menjadi rukun khutbah ada 5, yaitu :
1. memuji kepada Allah.
2. bershalawat kepada Rasulullah.
3. berwasiat wacana ketaqwaan.
4. membaca ayat Al Alquran yang bisa difahami.
5. mendo'akan kepada muminin muminat.
Sama menyerupai halnya rukun shalat, jikalau kelima rukun di atas tidak ada dalam khutba jum'at, maka sanggup dipastikan khutbahnya tidak jadi. Jika khutbahnya tidak jadi, maka sama saja dengan tidak melakukan shalat jum'at, sebab antara khutbah jum'at dan shalatnya saling berkaitan.
Sedangkan yang menjadi syarat sahnya khutbah jum'at bagi khatib, yang Saya ambil dari kitab-kitab fiqih mazhab Imam Syafi'i yaitu sebagai berikut :
- bersih dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Sedangkan Imam Hanafi, Imam Maliki dan sebagian mazhab Syafiiyyah tidak mensyaratkan suci dari hadats pada ketika berkhutbah.
- suci dari najis pada badan, pakain dan kawasan khutbah.
- menutupi aurat.
- berdiri ketika khutbah bagi mereka yang mampu. Sementara Imam Hanafi dan Imam Ahmad tidak mewajibkannya.
- duduk di antara dua khutbah yang lamanya sekira-kira usang thumaninah di dalam shalat. Untuk mazhab lain tidakmewajibkannya.
- berturut-turut pelaksanaanya antara khutbah ke satu dan khutbah ke dua serta antara khutbah ke dua dan shalat, dihentikan terpisah oleh acara lain yang tidak ada hubungannya dengan shalat jum'at.
- pembacaan 5 rukun khutbah yang disebutkan di atas harus dengan bahasa Arab.
- dihadiri minimal oleh 40 orang. Sementara mazhab lain, ada yang membolehkan kurang dari 40 orang.
Untuk tata cara atau praktek khutbah shalat jum'at, akan Kami posting pada artikel selanjutnya. Baca juga artikel wacana niat sholat jumat.
0 Response to "Rukun dan Syarat Khutbah Shalat Jum'at"
Posting Komentar