Shalat witir yang dikerjakan oleh kita di bulan Ramadhan ini, ternyata punya keunikan tersendiri, yakni ada sebagian muslim yang menjalankannya dengan qunut witir dan ada pula yang tidak menggunakan qunut.
Perbedaan ini tentu sudah biasa dalam fiqih dan tidak perlu diperdebatkan mana yang benar atau yang tidak shahih. Kalau ada 2 pendapat yang berbeda dalam ilmu fiqih, bukan berarti ada satu pendapat yang benar dan pendapat lainnya yang salah.
Yang mengetahui kebenaran hanya Tuhan saja, semua pendapat dari para ulama andal ijtihad tentu ada alasannya dan tentu saja kita dihentikan menyalahkan pendapat lain yang kita tidak mempraktekannya.
Begitu juga halnya shalat witir dengan qunut dan yang tidak pakai qunut, itu semua ada dalil-dalil ilmu yang shahih. Berikut ini Kami kemukakan beberapa pendapat perihal qunut dalam shalat witir.
Pendapat Ulama Malikiyyah (Mazhab Maliki)
Pendapat mashyur yaitu qunut pada shalat witir itu makruh, alasannya yaitu tidak ada ketetapan sunnah yang membuktikan perihal qunut shalat witir. Namun sebagian pendapat Malikiyyah lainnya mensunatkan witir pada bulan Ramadhan saja.
Pendapat Ulama Syafiiyyah (Mazhab Syafi'i)
Pendapat yang masyhur dari mazhab ini yaitu qunut witir itu sunat dijalankan pada separuh selesai dari bulan Ramadahan saja yakni mulai dari malam ke 16. Sebagai referensi, keterangannya sanggup Anda lihat dalam kitab Al Mughni 1 : 180, Al Mushannaf 3 : 121, Al Istidzkar 5 : 166, Majmu' Imam Nawawi 4 : 15 dan Mizan Kubraa 1 : 183. Namun ada pula sebagian ulama Syafiiyyah yang menetapkan witir pada keseluruhan Ramadhan.
Ulama Hanafiyyah (Mazhab Hanafi) dan Mazhab Hambali
Qunut witir itu sunat dikerjakan pada tiap waktu sepanjang tahun, bukan hanya Ramadahan saja. Referensinya lihat kitab Mughni 1 : 180, Bada-i'u Shanaa'i 1 : 273, Majmu 4 : 15, Al Inshaaf Mardawii 2 : 270 dan dan Mizan Kubraa 1 : 184. Pendapat ini juga didukung oleh sebagian kecil ulama Syafi'iyyah.
Adapun lafadz qunutnya sama dengan qunut subuh yakni :
Perbedaan ini tentu sudah biasa dalam fiqih dan tidak perlu diperdebatkan mana yang benar atau yang tidak shahih. Kalau ada 2 pendapat yang berbeda dalam ilmu fiqih, bukan berarti ada satu pendapat yang benar dan pendapat lainnya yang salah.
Yang mengetahui kebenaran hanya Tuhan saja, semua pendapat dari para ulama andal ijtihad tentu ada alasannya dan tentu saja kita dihentikan menyalahkan pendapat lain yang kita tidak mempraktekannya.
Begitu juga halnya shalat witir dengan qunut dan yang tidak pakai qunut, itu semua ada dalil-dalil ilmu yang shahih. Berikut ini Kami kemukakan beberapa pendapat perihal qunut dalam shalat witir.
Pendapat Ulama Malikiyyah (Mazhab Maliki)
Pendapat mashyur yaitu qunut pada shalat witir itu makruh, alasannya yaitu tidak ada ketetapan sunnah yang membuktikan perihal qunut shalat witir. Namun sebagian pendapat Malikiyyah lainnya mensunatkan witir pada bulan Ramadhan saja.
Pendapat Ulama Syafiiyyah (Mazhab Syafi'i)
Pendapat yang masyhur dari mazhab ini yaitu qunut witir itu sunat dijalankan pada separuh selesai dari bulan Ramadahan saja yakni mulai dari malam ke 16. Sebagai referensi, keterangannya sanggup Anda lihat dalam kitab Al Mughni 1 : 180, Al Mushannaf 3 : 121, Al Istidzkar 5 : 166, Majmu' Imam Nawawi 4 : 15 dan Mizan Kubraa 1 : 183. Namun ada pula sebagian ulama Syafiiyyah yang menetapkan witir pada keseluruhan Ramadhan.
Ulama Hanafiyyah (Mazhab Hanafi) dan Mazhab Hambali
Qunut witir itu sunat dikerjakan pada tiap waktu sepanjang tahun, bukan hanya Ramadahan saja. Referensinya lihat kitab Mughni 1 : 180, Bada-i'u Shanaa'i 1 : 273, Majmu 4 : 15, Al Inshaaf Mardawii 2 : 270 dan dan Mizan Kubraa 1 : 184. Pendapat ini juga didukung oleh sebagian kecil ulama Syafi'iyyah.
Adapun lafadz qunutnya sama dengan qunut subuh yakni :
اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ
Allaahummah dinii fiiman hadait
Ya Tuhan tunjukkanlah saya sebagaimana mereka yang telah Engkau tunjukkan
وَعَافِنِى فِيْمَنْ عَافَيْتَ
wa 'aafinii fiiman 'aafait
dan berilah kesehatan kepadaku sebagaimana mereka yang telah Engkau berikan kesehatan
وَتَوَلَّنِىْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ
wa tawallanii fiiman tawallaiit
dan peliharalah saya sebagaimana orang yang telah Engkau peliharakan
وَبَارِكْ لِىْ فِيْمَا اَعْطَيْتَ
wa baariklii fiimaa a'thait
dan berilah keberkatan bagiku pada apa-apa yang telah Engkau kurniakan
وَقِنِيْ شَرَّمَا قََضَيْتَ
wa qinii syarra maa qadhait
dan selamatkan saya dari ancaman kejahatan yang telah Engkau tentukan
فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ
fainnaka taqdhii walaa yuqdhaa 'alaik
Maka bahu-membahu Engkaulah yang menghukum dan bukan kena hukum
وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ
wa innahu laa yadzilu mawwalait
Maka bahu-membahu tidak hina orang yang Engkau pimpin
وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ
wa laa ya'izzu man 'aadait
Dan tidak mulia orang yang Engkau memusuhinya
تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
tabaarakta rabbanaa wa ta'aalait
Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha tinggi
فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ
falakal hamdu 'alaa maa qadhait
bagi Engkau segala kebanggaan di atas yang Engkau hukumkan
وَاَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ
wa astaghfiruka wa atuubu ilaik
Ku memohon ampun dari Engkau dan saya bertaubat kepada Engkau
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلاُمِّيِّ
wa shallallaahu 'alaa sayyidinaa Muhammadin nabiyyil ummiyyi
Dan biar Tuhan mencurahkan rahmat dan sejahtera ke atas junjungan kami Nabi Muhammad
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
wa 'alaa aalihi wa shahbihi wasallam.
kepada keluarga dan sahabatnya
0 Response to "Shalat Witir Dengan Qunut"
Posting Komentar