Dimuliakan nya Wanita Setelah Islam Datang




Wanita begitu dimuliakan dalam Islam. Tidak menyerupai masa sebelum diutusnya Nabi kita Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam. Masa-masa suram menyerupai itu malah wanita terinjak martabatnya dan tidaklah terhormat. Coba kita tengok ketika orang Jahiliyyah menerima anak perempuan. Dalam ayat disebutkan,

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (58) يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (59)

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan ia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya info yang disampaikan kepadanya. Apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” (QS. An Nahl: 58-59).

Beda dengan masa ketika Islam datang. Saat itu wanita begitu dimuliakan, auratnya dijaga, dan haknya diperhatikan. Mulai dari hal penciptaan, pria dan wanita punya kedudukan yang sama bahkan dalam hal akhir dan hukuman, sebagaimana disebutkan dalam ayat,

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka bergotong-royong akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] dan bergotong-royong akan Kami beri akhir kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl: 97)

Dalam hal waris pun, wanita tetap diperlakukan baik dengan diberikan hak waris. Sedangkan di masa jahiliyah, wanita kala itu tidak menerima jatah waris dari kerabatnya. Mengenai keadilan Islam yang masih memperhatikan wanita dalam dilema waris disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kau mewariskan wanita dengan jalan paksa”(QS. An Nisa’: 19).

Dalam ayat lain disebutkan pembagian jatah waris bagi wanita,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

“Allah mensyari’atkan bagimu wacana (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jikalau anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jikalau anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (QS. An Nisa’: 11).

Bahkan dalam kekerabatan rumah tangga, suami diperintahkan untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang ma’ruf sebagaimana ajakan dalam ayat,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisa’: 19).

Maksud, pergauli istri dengan cara yang patut ialah mempergauli istri dengan baik dengan tutur kata dan sikap. Cara yang patut yang dimaksud ialah dengan erat yang baik, dengan tidak menyakiti istri, serta berbuat baik padanya. Termasuk dalam bergaul dengan cara yang baik ialah memberi nafkah dan memberi pakaian. Maksud ayat ini ialah hendaknya suami mempergauli istrinya dengan cara yang baik sebagaimana yang ia inginkan pada dirinya sendiri. Namun hal ini tergantung pada waktu dan tempat, mampu berbeda-beda keadaannya. Demikian penjelasan Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas.

Bukti dimuliakannya, istri mesti dinasehati dengan lemah lembut. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

“Berbuat oke pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, adegan atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat oke pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468).

Saking dimuliakannya wanita, tidak boleh memukul istri di wajah ketika ia membangkang. Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melaksanakan hajr(mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Itulah kemuliaan wanita dan penghormatan terhadap mereka di masa Islam.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

(muslimah/muslimahzone.com)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dimuliakan nya Wanita Setelah Islam Datang"

Posting Komentar